Polda Sumut menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut Syarifa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga melakukan pembayaran fiktif sebanyak 36 kali.
"Penyidik melakukan penahanan setelah ditemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dibayarkan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Nainggolan mengatakan kasus ini mulai terungkap saat ada pengumpulan pertanggungjawaban keuangan pada 2017. Saat diperiksa, Inspektur Utama BNN mendapat 36 pembayaran diduga fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu diketahui ada 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa," ujar Nainggolan.
Perbuatan yang dilakukan Syarifa ini diduga merupakan penggelapan dalam jabatan. Syarifa melakukan perbuatannya ini dengan modus membuat daftar rincian permintaan pembayaran ganda.
"Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060," tutur Nainggolan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Sumut menetapkan Syafira sebagai tersangka. Syarifa telah ditahan Polda Sumut.
"Iya, tersangka sudah ditahan. Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan. 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input. Tiga eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017," jelas Nainggolan.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara," imbuhnya.