Polresta Palangka Raya menangkap dua orang atas dugaan penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu. Keduanya terdeteksi saat melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom menyebutkan kedua orang yang diamankan berinisial MP (25), yang berstatus mahasiswa di kota setempat, dan seorang remaja berinisial SFH (16).
"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Gultom seperti dilansir Antara, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.
Pemalsuan yang dilakukan MP, yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau, terkuak ketika petugas di pos penyekatan mengecek sertifikat vaksinasi digital yang dimilikinya. Ternyata data yang muncul tidak cocok dengan identitas dirinya.
Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut.
"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker," katanya.
Sementara itu, peran SFH ialah mengganti data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain yang pernah dibuatnya juga.
MP meminta SFH membuatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) yang dijadwalkan di universitasnya di Palangka Raya.
Namun, gegara hal itu, keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksinasi tersebut. Ketiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita dua unit ponsel dan satu unit komputer lengkap dengan peralatan percetakan.
Lihat juga Video: Satgas Beberkan Alasan Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor