Peredaran 25 Kg Sabu-29.671 Ekstasi di Kaltim Digagalkan, 6 Orang Diciduk

Peredaran 25 Kg Sabu-29.671 Ekstasi di Kaltim Digagalkan, 6 Orang Diciduk

Budi Kurniawan - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 17:58 WIB
Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 25 kg sabu dan 29.671 butir ekstasi dari Surabaya, Jatim. Enam orang ditangkap (Budi K/detikcom)
Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 25 kg sabu dan 29.671 butir ekstasi dari Surabaya, Jatim. Enam orang ditangkap. (Budi K/detikcom)
Samarinda -

Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu dan 29.671 butir ekstasi dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Enam orang ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan atas penangkapan lima pengedar sabu di Samarinda, yakni AL, HR, ML, FJ, dan DN, dengan barang bukti 215,76 gram sabu dan 8.030 butir ekstasi.

"Kemudian kami melakukan pengembangan selama satu bulan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FS di sebuah hotel di Banjarmasin pada Rabu (8/9) dengan barang bukti sabu 24,873 gram bruto dan 21.554 butir ekstasi," kata Kombes Arif kepada wartawan di Polresta Samarinda, Jumat (10/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menerangkan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Namun upaya tersebut digagalkan karena pelaku di Banjarmasin.

"Dari keterangan tersangka (FS), barang ini didapatkannya dari Surabaya. Namun sejauh ini masih terus kita lakukan pengembangan apakah sudah ada yang beredar di Samarinda," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Arif menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai pengedar. Sampai saat ini polisi masih terus memburu tersangka lainnya yang ikut terlibat.

"Masih ada tersangka lainnya yang masih kita cari dan sudah ditetapkan sebagai DPO," bebernya.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, diketahui, kelima tersangka asal Samarinda selalu mengambil sabu dan ekstasi ke Banjarmasin menggunakan jalur darat untuk diedarkan di Samarinda.

"Kelimanya ini memang tidak memiliki kerjaan, dan bisnis ini dijalankan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tandasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Keenam tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads