Bupati Meranti di Riau, M Adil, resmi melaporkan pembuat status di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah. Laporan itu telah diterima Polres Meranti.
"Yang melaporkan Kabag Humas Pemkab Meranti lewat kuasa dari bupati. Laporan kemari, Kamis (9/9)," kata Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Prihadi mengatakan, dalam laporan itu, sang bupati mengaku difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Fitnah dan pencemaran nama baik itu disampaikan pemilik akun Firmansyah Alexander.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan sama dengan pengaduan, masih terkait fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil para pihak untuk meminta klarifikasi. Termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana.
"Bukan hanya terlapor, tapi para pihak nanti yang terkait akan kita klarifikasi. Jadi nanti bukan dipanggil, sifatnya masih klarifikasi," katanya.
Prihadi menjelaskan, ada serangkaian mekanisme yang harus dilakukan. Penyidik harus meminta pendapat dari para ahli terlebih dahulu hingga memanggil pelapor dan terlapor.
"Dalam UU ITE ini ada mekanisme, dilihat dulu nanti seperti apa hasil penyidikan. Kan kita tanya dulu ahli, pelapor dan terlapor ini apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya.
Status Diposting di Grup Facebook
Selain memastikan menerima laporan dari sang bupati, Prihadi memastikan status itu diposting di grup Facebook 'Statmen dan Opini Pilkada Meranti 2021-2026'.
"Status itu apakah memenuhi unsur atau tidak, karena status itu dibuat di grup, bukan di status pribadi," kata Prihadi.
Dari sumber yang diterima detikcom, akun Facebook Muhammad Adil juga sempat menanggapi postingan tersebut. Akun yang disebut resmi milik bupati Adil memberikan waktu 2x24 jam untuk pemilik akun minta maaf.
"Ini statmen fitnah. Kalau 2x24 jam tidak minta maaf saya laporkan kepada penegak hukum," balasnya dalam postingan.