Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengadukan salah satu akun Facebook ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Apa sebenarnya isi postingan di akun FB itu?
Dilihat detikcom, Rabu (8/9/2021), status yang diadukan itu merupakan status yang ditulis akun Facebook bernama Firmansyah Alexander. Status itu diunggah pada 3 September lalu.
Dalam postingan itu, pemilik akun Firmansyah menyertakan foto Bupati Adil berdiri di atas mimbar. Dalam foto itu, ada pria berseragam cokelat yang dilingkari merah berdiri di belakang bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banser Ormas Elite Terbaik Meranti," tulis pemilik akun di judul postingan tersebut.
"Ada lagi isu terbaru heboh, ormas bernama Banser menjadi pengaman di acara resmi pemerintah daerah. Di mana tugas itu seharusnya menjadi tupoksi Satpol PP," tulisnya seperti dilihat detikcom.
Pemilik akun juga menuliskan statusnya tidak perlu dikaitkan dengan hal lain. Dia menulis soal ormas terbaik di Meranti.
"Tak perlu kita tafsirkan liar, karena menurut Bupati itulah ormas terbaik di Meranti. Sedangkan ormas lain masih di bawah standarnya Banser. Termasuk ormas daerah," tulisnya.
Dia kemudian meminta agar ada peraturan daerah (perda) yang bisa memberi kesempatan pada ormas dimaksud. Salah satunya agar tugas Satpol PP bisa dialihkan.
"Tentu yang dipilih itu adalah terbaik di antara yang baik. Ya sudah kita perjuangkan saja peraturan daerah agar semua tugas Satpol PP diserahkan kepada sebuah ormas. Dan Satpol PP harus berguru banyak pada ormas tersebut bagaimana cara melakukan pengamanan terbaik," tulisnya.
Kapolres Meranti AKBP Andi Lapawesean membenarkan status itulah yang diadukan Bupati Adil. Hal itu, katanya, disampaikan Adil secara langsung saat berdiskusi dengan Kasat Reskrim AKP Prihadi.
"Pak Bupati langsung datang untuk buat pengaduan. Pengaduan Pak Bupati soal pencemaran nama baik," kata Andi.
Andi mengatakan pihaknya masih menganalisis pengaduan itu. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk melihat apakah status ada mengandung unsur pidana atau tidak.
"Masih harus didalami dan dianalisis dulu. Apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi.
(ras/haf)