Inafis Polri menjelaskan proses pencocokan 4 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Keempat jenazah teridentifikasi dari data antemortem hasil pencocokan sidik jari.
Kapus Inafis Polri Brigjen Pol Hudi Suryanto mengatakan korban atas nama Diyan Adi Priyana bin Kholil (44) teridentifikasi sebagai jenazah pada kantong jenazah bernomor 32/PMJ/RSPOL/3004.
"Kami membandingkan secara langsung sidik jari tersebut dan kami menemukan titik persamaan minimal 12 rautan sidik jari. Jenazah tersebut adalah bernama Diyan Adi Priyana, warga Ciremai, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten, dan ini membuktikan warga menempati Lapas Blok C2," kata Hudi dalam jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Selanjutnya, identifikasi kantong jenazah bernomor 008/PMJ/RSPOL/0039 teridentifikasi lewat pengenalan sidik jari secara manual dengan data pembanding antemortem.
"Ini adalah data pembanding ante mortem dan kami meyakini bahwa jenazah yang kami periksa adalah saudara Kusnadi, warga Pademangan, DKI Jakarta, dan ini juga sesuai data dari manifes lapas ini juga digunakan dan identik," katanya.
Kemudian, korban atas nama Bustanil teridentifikasi dari kantong jenazah bernomor 0016/PMJ/RSPOL/0033.
"Dan kami berhasil mendapat sidik jari dan melakukan pemeriksaan secara manual. Dari hasil pemeriksaan tersebut secara scientific, maka kami meyakini bahwa sampel yang kami periksa adalah Bustanil, warga Menteng, DKI Jakarta," tuturnya.
Kemudian, kantong jenazah yang diberi nomor 007 teridentifikasi sebagai Alfin bin Marsum.
"Jenazah 007, kami juga menemukan sidik jari dan melakukan penelusuran dan pembandingan secara manual. Kami meyakini bahwa yang bersangkutan adalah saudara Alfin, warga Mojotengah, Wonosobo, Jawa Tengah," tuturnya.
(mea/fjp)