Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kecewa MA Menangkan Jaksa Agung

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kecewa MA Menangkan Jaksa Agung

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 12:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih saat mengajukan kasasi.

Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.

Akhirnya giliran Sumarsih yang mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 2 September 2021 lalu dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.


(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads