"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih saat mengajukan kasasi.
Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.
Akhirnya giliran Sumarsih yang mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/9/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 2 September 2021 lalu dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
(yld/asp)