Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan keluarga korban Semanggi I dan II terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban tragedi Semanggi I-II mengaku kecewa.
Pihak keluarga korban Semanggi I-II mengaku kecewa dengan putusan MA itu karena menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum.
"Melihat putusannya menolak kasasi dan memperkuat putusan PT TUN, tentu kami kecewa, lagi-lagi peradilan gagal memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia," kata Kuasa hukum dari Koalisi Untuk Keadilan Korban Semanggi I & II, Tiora Pretty, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Pretty itu belum tahu apakah akan mengajukan upaya hukum lagi usai ditolaknya gugatan kasasi tersebut. Sebab, ia masih menunggu salinan putusan MA secara lengkap.
"Sementara ini kami belum tahu apa argumentasi dari Mahkamah Agung menolak putusan kasasi karena putusan belum didapat, jadi belum bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya.
Jaksa Agung Menang Lawan Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menang melawan korban tragedi Semanggi di tingkat kasasi. ST Burhanuddin digugat korban karena menyebut tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat.
Kasus bermula saat Jaksa Agung menyatakan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020:
... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Keluarga korban Semanggi I dan II, di antaranya Sumarsih, tidak terima atas ucapan ST Burhanuddin. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan harapan ST Burhanuddin mencabut omongannya
Pada Desember 2020, PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melanggar hukum. Sebab, secara hukum, pernyataan ST Burhanuddin tersebut menjadi dokumentasi negara yang dapat menjadikan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus HAM. Selain itu, pernyataan ST Burhanuddin tersebut dapat menimbulkan penafsiran bahwa apa yang disampaikan ST Burhanuddin merupakan refleksi dari niat yang akan dituju terhadap penyelesaian penanganan kasus HAM Semanggi I dan Semanggi II.
Jaksa Agung tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, posisi berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menyatakan sebaliknya, yaitu menolak gugatan Sumarsih dkk.
Lihat juga video '22 Tahun Tragedi Semanggi, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi':
Selengkapnya halaman berikutnya.