Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kecewa MA Menangkan Jaksa Agung

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kecewa MA Menangkan Jaksa Agung

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Sep 2021 12:04 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan keluarga korban Semanggi I dan II terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban tragedi Semanggi I-II mengaku kecewa.

Pihak keluarga korban Semanggi I-II mengaku kecewa dengan putusan MA itu karena menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum.

"Melihat putusannya menolak kasasi dan memperkuat putusan PT TUN, tentu kami kecewa, lagi-lagi peradilan gagal memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia," kata Kuasa hukum dari Koalisi Untuk Keadilan Korban Semanggi I & II, Tiora Pretty, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang akrab disapa Pretty itu belum tahu apakah akan mengajukan upaya hukum lagi usai ditolaknya gugatan kasasi tersebut. Sebab, ia masih menunggu salinan putusan MA secara lengkap.

"Sementara ini kami belum tahu apa argumentasi dari Mahkamah Agung menolak putusan kasasi karena putusan belum didapat, jadi belum bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Menang Lawan Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menang melawan korban tragedi Semanggi di tingkat kasasi. ST Burhanuddin digugat korban karena menyebut tragedi itu bukan pelanggaran HAM berat.

Kasus bermula saat Jaksa Agung menyatakan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada 16 Januari 2020:

... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Keluarga korban Semanggi I dan II, di antaranya Sumarsih, tidak terima atas ucapan ST Burhanuddin. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan harapan ST Burhanuddin mencabut omongannya

Pada Desember 2020, PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melanggar hukum. Sebab, secara hukum, pernyataan ST Burhanuddin tersebut menjadi dokumentasi negara yang dapat menjadikan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus HAM. Selain itu, pernyataan ST Burhanuddin tersebut dapat menimbulkan penafsiran bahwa apa yang disampaikan ST Burhanuddin merupakan refleksi dari niat yang akan dituju terhadap penyelesaian penanganan kasus HAM Semanggi I dan Semanggi II.

Jaksa Agung tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, posisi berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menyatakan sebaliknya, yaitu menolak gugatan Sumarsih dkk.

Lihat juga video '22 Tahun Tragedi Semanggi, Keluarga Korban Tagih Janji Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya halaman berikutnya.

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud," kata Sumarsih saat mengajukan kasasi.

Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.

"Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali," imbuhnya.

Akhirnya giliran Sumarsih yang mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi yang dilansir website MA, Rabu (8/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan itu diketok pada 2 September 2021 lalu dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads