Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem untuk memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan nantinya pergerakan warga akan dipantau melalui aplikasi.
"Iya itu kan caranya bisa, kan ada aplikasi, perjalanan orang itu kan kalau kalian pakai Android kan bisa ketahuan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).
Riza menuturkan nantinya aplikasi ini akan mencatat rekam jejak warga ketika memasuki area kerumunan. Selanjutnya, warga akan dimasukkan ke daftar hitam atau di-blacklist untuk bepergian ke tempat umum.
"Pergerakan orang itu kan bisa ketahuan. Kalian kumpul segitu banyak (bisa) keliatan," sebutnya.
Riza menyebut kemungkinan Pemprov tak akan membuat aplikasi baru tetapi mengembangkan aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
"Kita punya JAKI, paling pengembangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sistem blacklist dibuat berkaca dari kasus kerumunan di Holywings Kemang. Anies menyebut, jika ada satu tempat yang melanggar, sanksi tak hanya menyasar pengelola tempat, tapi juga warga yang ada di lokasi pada saat terjadi pelanggaran.
"Di Holywings kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa kita. Nah, ke depan, kita salah satu dibahas, yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok, sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
(isa/isa)