Home Industry di Perumahan Elite Tangerang Produksi 20 Kg Sabu Per Bulan

Home Industry di Perumahan Elite Tangerang Produksi 20 Kg Sabu Per Bulan

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 14:39 WIB
Polres Jakbar bongkar pabrik sabu di Tangerang
Polres Jakbar bongkar pabrik sabu di Tangerang (Karin/dteikcom)
Jakarta -

Dua orang pria WN Iran berinisial BF (32) dan FS (31) ditangkap terkait home industry sabu di daerah Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Mereka berdua mampu memproduksi hingga 20 kilogram sabu setiap bulan.

"Setiap bulan dia bisa mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Yusri menyebut mereka memasarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Jakarta dan Tangerang. Yusri belum dapat menyampaikan bagaimana mereka melakukan pemasaran sabu-sabu tersebut di sini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peredaran (sabu-sabu) ke Jakarta dan Tanggerang, kami masih mendalami. Barang haram ini sampai ke kota-kota lain masih kami dalami semuanya," kata Yusri.

"Nah sistem pemasaran mereka itu kami sudah mapping semuanya, mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini, ini masih dalam pendalaman semuanya" sambungnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menyita barang bukti sejumlah 4,5 kilogram sabu-sabu milik dua WN Iran yang berproduksi di perumahan elite di kawasan Tangerang, Banten, Jawa Barat. Diketahui barang bukti sabu tersebut senilai 7,5 miliar.

Simak juga video 'Melihat Rumah Mewah yang Dijadikan Pabrik Sabu WN Iran di Karawaci':

[Gambas:Video 20detik]



"Barang bukti kalau di pasaran Rp 7,5 miliar harganya dari 4,5 kg ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Diketahui tersangka BF dan FS ini sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2019. Yusri menyebut barang bukti yang diamankan merupakan sabu-sabu kelas satu.

"(Kedua tersangka) dikenakan Pasal 113 subsider 114 juga subsider 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Yusri.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di daerah Tangerang. Rumah tersebut diketahui menjadi tempat pabrik produksi sabu.

"Iya benar, kami baru saja berhasil mengamankan laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan kasus tersebut. Dua orang tersangka diketahui merupakan warga negara Iran.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads