DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika

DPR Persilakan Pemerintah Ajukan Revisi UU Narkotika

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 13:16 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang memunculkan wacana revisi UU Narkotika. DPR mempersilakan kementerian terkait untuk mengkaji wacana untuk kemudian diajukan.

"Itu merupakan evaluasi daripada Kementerian Hukum dan HAM, dan saya pikir hasil kajian mengenai overcapacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi. Tentunya akan ada daftar inventaris masalah dari DPR, pemerintah, fraksi-fraksi, dan itu juga untuk sebuah undang-undang yang berkualitas itu jalannya akan panjang," ujar Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak mengambil pelajaran akibat insiden ini. Bukan untuk copot-mencopot posisi, tapi menurutnya jalan keluar lah yang lebih penting untuk dilakukan.

"Saya melihat persoalan lapas ini daripada permasalahannya yang sudah sistemik dan berlarut-larut, saya pikir justru jalan keluar paling tepat adalah mencari jalan keluarnya, tidak cukup karena tragedi ini dirjennya dicopot," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

"Tapi akar permasalahannya ini sama-sama kita cari jalan keluarnya, saya pikir sebagai sesama parpol tentunya mempunyai saluran di legislatif, baik di tingkat nasional ataupun di daerah. Itu tidak mengurangi sumbang sarannya untuk memecahkan masalah yang rumit di lapas-lapas seluruh Indonesia," lanjutnya.

Terkait usulan revisi UU Narkotika itu dibicarakan Menkumham Yasonna Laoly buntut insiden kebakaran Lapas Tangerang. Yasonna mengatakan masalah kelebihan kapasitas karena napi kasus narkoba.

"Overkapasitas adalah masalah klasik, jangka panjangnya apa? Lebih 50 persen itu pembunuhan, teroris, lainnya narkotika. Permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkotika yang mewakili lebih 50 persen overkapasitas di seluruh lapas di Indonesia. Maka penanganannya adalah penanganan narkotika," tuturnya dalam jumpa pers, Rabu (8/9).

Yasonna mengatakan sudah lama mengajukan revisi Undang-Undang Narkotika. Menurunnya ada sejumlah persoalan di UU tersebut.

"Contoh pemakai ini kita kan harap pemakai supaya direhab, strateginya begitu, kalau semua dimasukin di lapas nggak muat, diperkirakan lebih 4 juta pemakai narkoba, sekarang aja 250 ribu, isi lapas sudah mabuk kepayang, nggak mampu," ujarnya.

Lihat juga video 'Ditemukan Lapangan Terbang Bandar Narkoba di Tengah Hutan Amazon':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads