Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang putusan gugatan polusi udara. Hakim pun meminta maaf karena kembali menunda sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Alasan penundaan pembacaan putusan adalah musyawarah hakim belum selesai.
"Hari ini mestinya kita bacakan putusan untuk yang penundaan kesekian kalinya, namun hari ini belum bisa dibacakan. Jadi, mohon maaf untuk yang kesekian kalinya karena proses atau tahap musyawarah atau mempelajari perkara ini masih dalam proses karena banyak bukti yang diajukan," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri dalam sidang.
Saifuddin juga mengatakan salah satu anggota majelis hakim, Duta Baskara, baru sembuh dari Corona (COVID-19). Karena itu, musyawarah hakim belum selesai.
"Mohon maaf, sebenarnya ini tidak pantas, kurang sopan untuk disampaikan, tapi karena menunda dari perkara ini, kebetulan saya ada halangan sehingga konsentrasi untuk memusyawarahkan perkara ini tertunda-tunda," ucap Saifuddin.
Saifuddin juga mengaku dia telah ditegur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus Muhammad Damis karena perkara ini berlarut-larut dan belum diputus. Saifuddin berjanji di sidang selanjutnya tidak akan menunda sidang putusan lagi.
"Rencananya memang hari ini sudah kami putus karena memang kemarin kami sudah dapat peringatan dari pimpinan untuk segera diputus, walaupun pimpinan menyadari kondisi sibuknya para hakim Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perkara-perkara yang ada, namun kami sudah berusaha dalam minggu ini tapi belum selesai," ungkapnya.
Sidang pun ditunda hingga Kamis (16/9). Saifuddin meminta maaf dan berharap penggugat dan para tergugat memahami majelis hakim.
Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Sementara itu, pengacara Koalisi Ibu Kota, Ayu Eza Tiara, sebagai penggugat mengaku kecewa karena sidang sudah ditunda sebanyak delapan kali. Dia juga melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Berkenaan dengan agenda sidang putusan gugatan polusi udara hari ini yang kembali ditunda kedelapan kalinya, kita mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sama minta pemantauan kasus. Yang kita laporkan semua majelisnya," kata Eza terpisah.
Diketahui, gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menamakan diri gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Mereka mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya.
Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara. Para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, tercantum turut tergugat ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
(zap/dwia)