Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda pembacaan putusan gugatan atas pencemaran udara Jakarta. Sidang ditunda karena salah satu anggota majelis hakim terpapar Corona (COVID-19).
"Benar, setelah saya dapat info dari ketua majelis hakimnya, bahwa oleh karena salah satu Anggota majelis ada yang terpapar COVID-19 sehingga musyawarah majelis hakim untuk putusan belum bisa, harus lengkap komposisi majelis hakimnya," ujar pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Bambang mengatakan sidang ditunda hingga 9 September 2021. Pengacara gugatan polusi udara, Ayu Eza Tiara juga membenarkan penundaan sidang ini, Ayu menyebut sidang ditunda karena hakim belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sidang pembacaan putusan gugatan ini sudah beberapa kali ditunda. Saat itu sidang ditunda pada 20 Mei 2021 karena berkas belum lengkap, kemudian 10 Juni 2021 karena hakim belum siap.
Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Mereka mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya.
Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan pencemaran udara. Para tergugat antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, tercantum turut tergugat ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.