Anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa menyoroti Harry Zacharias Soeratin, salah satu calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena masih bekerja di badan pengelola keuangan. Nurhayati menilai akan ada conflict of interest atau konflik kepentingan jika Harry terpilih nanti.
Hal itu diungkapkan Nurhayati dalam fit and proper test atau uji kelayakan calon anggota BPK di ruang rapat Komisi XI, Kamis (9/9/2021). "Pak, kalau saya baca riwayat hidup Bapak di sini, Bapak sekarang masih menjadi ASN di Kementerian Keuangan ya Pak, ya. Jadi memang pada persyaratan yang Pasal 13 (UU BPK), tapi sudah ada fatwa MA bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," kata Nurhayati.
"Tetapi tetap harus mengacu pada UU 13 Pasal J ini, yaitu minimum sudah dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Di situ huruf J-nya, jadi tetap berdasarkan huruf J ini, begitu Pak," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut Nurhayati, seluruh badan pengelola keuangan akan diperiksa oleh BPK. Dia tak yakin jika tidak ada conflict of interest di balik pencalonan Harry.
"Jadi saya sih melihatnya orang yang masih berada di dalam lingkungan kementerian, apalagi itu Kementerian Keuangan yang nanti akan diperiksa oleh BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian akan diperiksa oleh BPK," ujarnya.
"Saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest. Pastinya ada, karena pasti nuansa Bapak juga di sana banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan Bapak. Itu penilaian saya terhadap UU ini, jadi sebetulnya harusnya kita harus ikuti itu, mau gimanapun conflict of interest pasti ada di situ kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan," tambah Nurhayati.
Bukan hanya Nurhayati, anggota Komisi XI lainnya I Gusti Agung Ray Wirajaya juga memberikan sorotan. Politikus PDIP ini meminta pandangan Harry terkait keputusan fatwa Mahkamah Agung. Harry pun merespons pertanyaan tersebut. Namun Harry tidak menjawab secara tegas.
Dia menyerahkan keputusan itu kepada Komisi XI. Harry menegaskan akan menerima segala konsekuensi yang ada.
"Mungkin persepsi lawyer, saya terus terang legal itu memang berbagai persepsi. Tapi saya percaya ini ada aspek politik. Kami serahkan kepada yang punya hajatan, dalam hal ini Bapak-Ibu sekalian Komisi XI," ujarnya.
"Jadi kami percaya karena kami juga beberapa hal yang terkait hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam lebih luas lagi, dan makin tidak selesai Bapak-Ibu sekalian. Tapi artinya kami siap segala konsekuensi yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, ada dua nama calon anggota BPK yang menjalani uji kelayakan di DPR disebut tidak memenuhi syarat pencalonan. Dua nama tersebut adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin.
(eva/gbr)