Pencalonannya Disorot, Ini Respons Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat

ADVERTISEMENT

Pencalonannya Disorot, Ini Respons Calon Anggota BPK yang Tak Penuhi Syarat

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 17:45 WIB
calon anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Calon anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Salah satu nama calon anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang tak memenuhi persyaratan, menjalani uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Persyaratan Nyoman pun disorot.

Sorotan itu datang dari anggota Komisi XI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa. Dia mempertanyakan apakah Nyoman pernah menjadi pejabat di lingkungan pengelola negara. Sebab, menurutnya, catatan itu tidak tercantum dalam paparan Nyoman.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati, di dalam ruang rapat Komisi XI, Kompleks parlemen, Rabu (8/9/2021).

"Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," imbuhnya.

Nyoman pun merespons pertanyaan itu. Nyoman lantas merujuk pada keputusan Mahkamah Agung atau MA.

"Terkait persyaratan pasal 13 huruf J, sebelum mendaftar, saya sudah memperhatikan mengenai persyaratan yang terkait dengan BPK. Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun," ujar Nyoman.

"Di dalam keputusan MA nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara substantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis di mana rasio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," sambungnya.

Nyoman menjelaskan tujuan putusan MA itu adalah tidak ada conflict of interest. Nyoman mengatakan, jika orang yang mendaftar tersebut itu diterima menjadi anggota, tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu.

"Terkait dengan saya pribadi, Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati. Saya, kantor saya sudah diperiksa oleh BPK, yang pertama adalah itu. Dan dari hasil pemeriksaan kantor saya sudah dinyatakan bahwa tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya," sebut Nyoman.

Nyoman juga mengatakan sudah tidak ada tanggungan lagi dengan kantornya yang sebelum ini. Dia mengatakan tak ada beban masa lalu.

"Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama calon anggota BPK yang diloloskan dari 16 orang. Dua nama tak lolos karena tak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.

Simak Video: Seleksi Calon Anggota BPK Tuai Polemik, DPR: Tergantung Uji Kelayakan

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/eva)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT