LBH Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

LBH Jakarta Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 13:37 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Foto: dok. ANTARA FOTO)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mendesak agar pihak kepolisian menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, yang menewaskan 44 narapidana. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab serta ada-tidaknya unsur kelalaian dalam kejadian.

"LBH Jakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran dan, apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, menghukum pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujar pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).

Oky mengatakan pemerintah juga dinilai perlu melakukan peninjauan kembali terkait sistem hukum narkotika nasional. Menurutnya, sistem ini cenderung memidanakan pecandu narkotika sehingga menimbulkan kelebihan kapasitas dalam lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyerukan agar pemerintah meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional yang cenderung memidanakan pecandu narkotika sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan. Satuan-satuan narkotika, mulai Polri hingga BNN, juga harus ditinjau efektivitasnya karena masalah narkotika tak kunjung selesai," kata Oky.

"Salah satu yang menjadi penyebab overcrowding adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan nonpenjara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oky menyinggung terkait instalasi listrik lapas yang belum pernah diperbaiki serta sedikitnya jumlah petugas yang berjaga di lokasi. Menurutnya, hal ini membuktikan buruknya tata kelola dan keamanan lapas.

"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlindungan hak warga binaan pemasyarakatan. Padahal, sesuai dengan namanya, mereka adalah 'warga binaan', yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman," ujar Oky.

LBH meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi kinerja Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Lapas Kelas I Tangerang. Selain itu, Kemenkumham dan jajarannya diminta bertanggung jawab secara penuh untuk pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban dalam kebakaran.

"Pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi terhadap kerja Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang. Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara keseluruhan kondisi lapas dan rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali. Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Tangerang harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pemulihan seluruh pihak yang menjadi korban tragedi terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang," pungkasnya.

Polisi Usut Dugaan Kelalaian

Diketahui, polisi masih menyelidiki kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Polisi menyelidiki dugaan pidana terkait kebakaran itu, salah satunya dugaan kelalaian petugas lapas.

"Iya, iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). Dia menjawab soal apakah kelalaian petugas juga menjadi materi penyelidikan soal dugaan adanya pelanggaran pidana dari peristiwa kebakaran di Lapas I Tangerang.

Namun Tubagus masih enggan memerinci lebih jauh soal dugaan adanya pelanggaran pidana tersebut. Dia menyebut pihaknya akan mengumumkan ketika penyelidikan telah selesai dilakukan.

"Nanti hasil penyelidikannya akan disampaikan, ya," ujar Tubagus.

Sejauh ini polisi memeriksa 20 saksi. Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok, mulai petugas piket yang berjaga hingga warga binaan lapas.

(dwia/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads