Syarat Perpanjang SKCK 2021: Dokumen dan Langkah-langkahnya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 10:13 WIB
Syarat Perpanjang SKCK 2021 (Foto: Pradita Utama - Ilustrasi (foto sebelum pandemi)
Jakarta -

Syarat perpanjang SKCK 2021 perlu diketahui oleh Anda yang butuh memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Syaratnya tidak sulit, cukup mengikuti panduan di bawah ini.

Sebelum mengetahui apa saja syarat perpanjang SKCK 2021, ada baiknya mengetahui dulu apa itu SKCK. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang isinya catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi. SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik. SKCK ini masa berlakunya sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku namun masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.


Syarat Perpanjang SKCK 2021: Syarat Dokumen

Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SKCK:

  1. Bawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Bawa fotokopi KTP atau SIM
  3. Bawa fotokopi KK
  4. Bawa fotokopi akta kelahiran
  5. Bawa pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi


Syarat Perpanjang SKCK 2021: Langkah-langkahnya

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

  1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan
  2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi


Demikian syarat perpanjang SKCK 2021 mulai dari dokumen yang diperlukan hingga langkah-langkahnya. Semoga membantu dan bermanfaat.




(imk/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork