detik's Advocate

Saya Urung Beli Mobil, Apakah Uang DP Bisa Ditarik Lagi?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 07:52 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Untuk mengikat sebuah pembelian mobil, biasanya dibuktikan dengan iktikad baik berupa menyetor uang muka/down payment. Namun bisa saja setelah itu konsumen urung membeli dengan berbagai pertimbangan. Apakah uang DP tidak bisa ditarik?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim lewat surat elektronik berikut ini:

Halo, pagi detik's Advocate

Pada akhir Agustus 2021 saya berniat untuk membeli mobil dan terhubung pada salah satu sales, setelah deal harga saya diminta membayar tanda jadi (DP) dan di transfer atas nama perusahaan dealer tersebut tanpa menandatangani surat perjanjian atau pesanan apapun.

Dan karena ada ada ketidakcocokan barang, saya membatalkan pesanan tersebut, dan saya berniat menarik DP saya. Akan tetapi oleh pihak sales diinfokan DP yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Apakah benar begitu aturannya? Jika saya ingin DP saya kembali apa yg harus saya lakukan?

Terimakasih sebelumnya

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si., Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan.

Down payment (DP) atau uang muka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dan sebagainya; panjar.

Pada dasarnya, jual-beli tersebut sudah terjadi antara Saudara dengan sales perusahaan tersebut ketika sudah terdapat persetujuan (deal) mengenai harga dan sudah dibayarkannya uang panjar tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 juncto Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata") yang menyebutkan:

Pasal 1457 KUHPerdata:

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458 KUHPerdata:

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Selanjutnya Pasal 1464 KUHPerdata mengatur mengenai "panjar" yang menyebutkan:

Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Kemudian salah satu pihak tidak dapat membatalkan persetujuan tersebut tanpa kesepakatan kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa down payment (DP) atau uang muka atau uang panjar yang sudah Saudara berikan kepada perusahaan dealer tersebut tidak dapat ditarik kembali atau sudah hangus. Namun, jika Saudara berkeinginan menarik kembali DP tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, maka harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan dealer tersebut (terjadi kesepakatan pengembalian DP antara Saudara dengan perusahaan dealer).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'STNK Pajaknya Mati, Bolehkah Polisi Nilang?':






(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork