Yakin Divonis Bebas Bikin Richard Lee Minta Segera Diadili

Round-Up

Yakin Divonis Bebas Bikin Richard Lee Minta Segera Diadili

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 07:00 WIB
Jakarta -

Kasus akses ilegal tersangka Richard Lee saat ini masih dalam penyidikan polisi. Richard Lee berharap kasusnya segera dimejahijaukan.

Richard Lee merasa yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya mendorong kasus ini segera disidangkan.

"Kita mendorong agar ini segera dibawa ke pengadilan supaya ada ilmu baru yang kita lihat. Karena itu keyakinan kami, klien kami akan bebas di pengadilan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebut Akses Tak Disengaja

Hingga saat ini Razman berkeyakinan kliennya tidak melakukan pelanggaran di kasus ilegal akses. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang dikantongi pihaknya dan akan dibuka dalam pengadilan nanti.

"Instagram disita lalu terjebol tanpa disengaja apakah termasuk tindak pidana? itu yang akan kita uji. Ini ilmu baru untuk kita semua, kan yang bisa akses itu orang IT, orang cyber. Kalau termasuk cyber crime itu yang harus kita buktikan Karena itu klien saya optimis," terang Razman.

ADVERTISEMENT

Pada Rabu (8/9) kemarin Richard Lee diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya


Richard Lee Merasa Tak Salah

Sementara Richard Lee merasa dirinya tak bersalah. Ia yakin dirinya tidak melakukan kejahatan.

"Kalau ilegal akses saya optimis saya merasa tidak bersalah, tidak melakukan ilegal akses. Saya optimis biar pengacara saya yang atur di persidangan nanti. Saya merasa saya tidak melakukan kejahatan kriminal," jelas Richard.

Richard Lee diketahui ditangkap polisi pada Rabu (11/8) di kediamannya di daerah Palembang. Polisi menangkap dr Richard Lee atas perbuatan illegal access dan penghilangan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa akun Instagram dr Richard Lee yang disita penyidik di kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee disebut telah mengakses akunnya yang disita penyidik tanpa izin ke penyidik.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dia terancam 8 tahun hukuman penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads