Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK RI. Komisi XI mengaku tetap menguji dua calon yang disebut tak penuhi syarat berdasarkan pertimbangan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Masuk, yang jelas dia sudah masuk (fit and proper test)," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hatari di kompleks parlemen, Rabu (8/9/2021).
Ketika ditanyakan apa pertimbangan Komisi XI untuk tetap memasukkan kedua nama yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Zacharias Soeratin, Hatari menjawab berdasarkan fatwa MA.
"Bukan Komisi XI yang mengambil, ini ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA, bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK," ujarnya.
Hatari menjelaskan kriteria apa yang Komisi XI cari dari calon anggota BPK. Hatari berharap calon yang lolos nantinya memiliki kemampuan menjelaskan tugas memeriksa keuangan negara.
"Mereka harus punya kapasitas, kapabilitas, kemudian yang paling penting lagi adalah mereka harus menguasai persoalan tentang badan pemeriksa keuangan negara, di UUD mengatakan bahwa satu-satu lembaga di Indonesia ini yang berhak menghitung keuangan dan kerugian negara adalah BPK. Dan badan atau lembaga lain oleh UUD tidak disarankan," ujarnya.
Terkait adanya isu kekhawatiran transaksional antara Komisi XI dengan kedua calon yang selama ini disorot, Hatari menepis isu tersebut.
"Terlalu kecil itu, nggak ada dan tidak benar itu. Komisi XI punya akal sehat masa bisa punya perilaku seperti itu, tidak mungkin," imbuhnya.
Berikut nama-nama calon anggota BPK:
Dadang Suwarna
Dori Santosa
Encang Hermawan
Kritiawanto
Shohibul Imam
Nyoman Adhi Suryadnyana
Hari Pramudiono
Muhammad Komarudin
Nelson Humaris Halomoan
Widiarto
Muhammad Syarkawi Rauf
Teuku Surya Darma
Hary Zacharias Soeratin
Laode Nusriadi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta, namun kandas. Gugatan tersebut terkait seleksi calon anggota BPK.
Menurut keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).
Lihat juga video 'Seleksi Calon Anggota BPK Tuai Polemik, DPR: Tergantung Uji Kelayakan':