2 Calon BPK Tak Penuhi Syarat Ikut Uji Kelayakan, Pimpinan DPR Buka Suara

ADVERTISEMENT

2 Calon BPK Tak Penuhi Syarat Ikut Uji Kelayakan, Pimpinan DPR Buka Suara

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 17:37 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Dua nama calon anggota BPK RI yang ramai disorot bakal mengikuti uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Pimpinan DPR menyebut nasib dua orang tersebut bergantung pada hasil uji kelayakan.

"Kan kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

"Nah bahwa kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau nggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," sambungnya.

Dua nama calon anggota BPK RI yang disorot selama ini adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Kedua nama itu dinilai tak memenuhi syarat calon anggota BPK RI.

Ketika ditanyakan apakah pimpinan DPR mengetahui alasan Komisi XI untuk tetap menguji dua nama itu, Dasco kembali berbicara soal mekanisme di Komisi XI.

"Kalau dalam mekanisme tatib di DPR, tidak ada kewenangan pimpinan DPR. Apabila sudah diputuskan sesuai mekanisme di Komisi dan AKD, nah itu adalah keputusan yang sah sesuai mekanisme," ujar Dasco.

Uji kelayakan sebelumnya sempat ditunda, diputuskan untuk dilanjutkan kembali mulai besok. Uji kelayakan akan digelar secara tertutup di Komisi XI DPR RI.

"Besok jam 10 diuji 9 orang. Lusa 7 orang," kata Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari kepada wartawan.

Hatari mengatakan uji kelayakan calon anggota BPK akan digelar secara tertutup. Hatari beralasan uji kelayakan digelar tertutup karena mekanisme.

"Tertutup," ujarnya.

Berdasarkan jadwal uji kelayakan calon anggota BPK yang diterima, ada nama tak memenuhi syarat yang akan menjalani uji kelayakan hari ini.

Berikut ini nama-namanya:

Dadang Suwarna
Dori Santosa
Encang Hermawan
Kritiawanto
Shohibul Imam
Nyoman Adhi Suryadnyana
Hari Pramudiono
Muhammad Komarudin
Nelson Humaris Halomoan
Widiarto
Muhammad Syarkawi Rauf
Teuku Surya Darma
Hary Zacharias Soeratin
Laode Nusriadi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta, tapi kandas. Gugatan tersebut terkait seleksi calon anggota BPK.

Menurut keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).

Lihat juga video 'DPR Absen, Sidang Gugatan MAKI soal Hasil Seleksi Anggota BPK Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT