MUI Kalbar Minta Umat Santun Sikapi Masalah Ahmadiyah

MUI Kalbar Minta Umat Santun Sikapi Masalah Ahmadiyah

Antara - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 15:36 WIB
Ketua MUI Kalimantan Barat M Basri Har. (ANTARA/Dedi)
Ketua MUI Kalimantan Barat M Basri Har (ANTARA/Dedi)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta umat Islam mengedepankan kesantunan dalam menyikapi masalah jemaah Ahmadiyah. MUI tidak membenarkan perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI mengajak umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkis, dan tidak dengan kekerasan," kata Ketua MUI Kalbar M Basri Har di Pontianak seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).

Basri meminta pemimpin MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mencermati perkembangan situasi setelah perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang. MUI Kalbar juga meminta jajaran pengurus menenangkan warga Muslim di wilayah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak terpancing dan terprovokasi," katanya.

Ia juga meminta semua pihak menahan diri supaya tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan penanganan perkara perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan keamanan atau penegak hukum. Insyaallah, Allah bersama kita," kata dia.

Basri menjelaskan MUI sudah menyampaikan fatwa mengenai aliran Ahmadiyah, yakni bahwa aliran itu berada di luar Islam.

Menurut fatwa MUI, warga muslim yang mengikuti aliran itu telah keluar dari Islam dan meminta mereka yang telanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang hak.

Selain itu, dalam fatwanya, MUI menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Simak progres penanganan kasus perusakan ini di halaman selanjutnya.

21 Orang Jadi Tersangka

Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, bertambah menjadi 21 orang. Tiga di antaranya diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah.

"(Ada) 21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).

Tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Seperti diketahui, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (3/9) lalu. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Para pelaku perusakan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal warga menuntut agar masjid itu dibongkar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads