Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta umat Islam mengedepankan kesantunan dalam menyikapi masalah jemaah Ahmadiyah. MUI tidak membenarkan perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
"Terkait kasus 3 September 2021 di Sintang, MUI mengajak umat Islam dalam menghadapi Ahmadiyah secara santun, tidak anarkis, dan tidak dengan kekerasan," kata Ketua MUI Kalbar M Basri Har di Pontianak seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Basri meminta pemimpin MUI tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mencermati perkembangan situasi setelah perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang. MUI Kalbar juga meminta jajaran pengurus menenangkan warga Muslim di wilayah masing-masing.
"Agar tidak terpancing dan terprovokasi," katanya.
Ia juga meminta semua pihak menahan diri supaya tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan penanganan perkara perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah kepada aparat penegak hukum.
"Persoalan Ahmadiyah dan kerusuhan kita percayakan kepada pemerintah dan keamanan atau penegak hukum. Insyaallah, Allah bersama kita," kata dia.
Basri menjelaskan MUI sudah menyampaikan fatwa mengenai aliran Ahmadiyah, yakni bahwa aliran itu berada di luar Islam.
Menurut fatwa MUI, warga muslim yang mengikuti aliran itu telah keluar dari Islam dan meminta mereka yang telanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang hak.
Selain itu, dalam fatwanya, MUI menyatakan pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Simak progres penanganan kasus perusakan ini di halaman selanjutnya.