Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai euforia masyarakat untuk menyambut pelonggaran kebijakan bisa diredam melalui beberapa cara. Misalnya, memberikan edukasi yang masif dan konsisten dalam penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku.
"Saat terjadi pelonggaran kebijakan mulai banyak terjadi pengabaian aturan PPKM yang berlaku. Kondisi ini rawan memicu peningkatan penyebaran virus Corona di masyarakat," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Ia menilai munculnya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dalam pengendalian COVID-19 menjadi tanda belum terbentuknya pemahaman yang utuh dari masyarakat. Khususnya, terkait tata cara berkegiatan dalam keseharian di masa pandemi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini pun menekankan langkah terbaik yang bisa dilakukan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air, yakni mencegahnya. Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan selama belum ditemukan obat yang mampu mengatasi paparan COVID-19.
Ia menambahkan berbagai aturan yang ada dalam kebijakan PPKM berlevel di berbagai daerah juga diberlakukan dalam rangka mencegah paparan virus Corona pada masyarakat. Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, ia pun menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa sepenuhnya kembali berkegiatan seperti sebelum pandemi COVID-19. Sebab, pandemi masih berlangsung di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menegaskan perlunya pemberlakuan norma baru di tengah masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Tanah Air.
Ia pun menyebutkan bentuk norma baru yang dimaksud, di antaranya pengaturan cara berkumpul dari pembatasan jumlah orang yang berkumpul, waktu berkumpul, hingga persyaratan wajib memakai masker dan syarat vaksin COVID-19.
Lestari memaparkan langkah tepat untuk menyambut membaiknya sejumlah indikator pengendalian COVID-19 di Indonesia saat ini bukanlah euforia dan bebas mengabaikan semua aturan PPKM yang ada. Akan tetapi, masyarakat harus lebih disiplin menerapkan aturan PPKM. Di dalam aturan tersebut, dijelaskan pula mengenai sejumlah aturan yang wajib dilaksanakan dalam rangka membangun norma baru dalam keseharian.
Dalam kesempatan ini, ia pun menyinggung sejumlah negara yang telah lebih dulu mengklaim kesuksesan dalam pengendalian COVID-19. Namun, belakangan justru kembali mengalami ledakan kasus. Menurutnya, hal ini terjadi akibat masyarakat tidak lagi mematuhi kebijakan disiplin protokol kesehatan.
Untuk itu, Lestari berharap agar para pemangku kepentingan di pusat maupun daerah tidak hanya membuat serangkaian aturan atau kebijakan pengendalian COVID-19. Akan tetapi juga memikirkan cara agar masyarakat juga bisa menjalankan aturan dan kebijakan yang telah dibuat dengan baik.
Menurutnya, edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan berbagai aturan merupakan langkah penting yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebab, masyarakat membutuhkan contoh tentang bagaimana norma baru perlu dilakukan dalam berbagai aspek keseharian.
Tak hanya itu, lanjutnya, dibutuhkan juga upaya pengawasan yang konsisten dan transparan dalam menanamkan kesadaran pentingnya norma baru di keseharian masyarakat.
(akn/ega)