Baim Wong Dicatut Penipuan, Korban Diminta Kirim Rp 10 Juta buat 'Ini-Itu'

Baim Wong Dicatut Penipuan, Korban Diminta Kirim Rp 10 Juta buat 'Ini-Itu'

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 16:31 WIB
Polda Metro tangkap komplotan penipu yang catut artis Baim Wong (Farih/detikcom)
Polda Metro menangkap komplotan penipu yang mencatut artis Baim Wong. (Farih/detikcom)
Jakarta -

Komplotan penipu bermodus SMS blast yang mencatut nama artis Baim Wong diringkus polisi. Seorang korban kehilangan uang Rp 10 juta setelah diminta transfer uang untuk biaya 'ini-itu'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut para pelaku saat beraksi awalnya menyebar SMS blast ke ratusan hingga ribuan nomor HP secara acak. Jika ada korban yang masuk perangkap, akan diarahkan mengikuti keinginan pelaku.

"Kalau sudah masuk perangkap, pelaku kemudian dia atur, mulai memperlihatkan bukti struk palsu bahwa 'Anda dapat hadiah Rp 50 juta'. Tetapi untuk cairkan uang Rp 50 juta, ada langkah-langkah yang harus diikuti korban," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri mengatakan korban akan diminta pelaku mentransfer untuk biaya administrasi, pajak, hingga biaya peliputan televisi. Menurutnya, korban merugi hingga Rp 10 juta.

"Total kerugian korban Rp 10 juta dengan beberapa trap permintaan, mulai administrasi, pajak, peliputan di TV, hal-hal lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, ada 10 pelaku yang diamankan polisi dalam komplotan ini. Mereka membagi tugas, mulai pihak yang menyebar SMS blast, menyediakan rekening penampungan, hingga berkomunikasi dengan pihak korban untuk mengarahkan.

Berikut 10 pelaku penipuannya:
- BU alias H
- H alias W
- J
- DA
- E
- AAR
- MR
- A
- RT
- T

Yusri mengatakan penipuan dengan mencatut nama Baim Wong terjadi pada Juni dan Agustus 2021. Pelapor kasus ini adalah Baim Wong sendiri.

"Pelapor Baim Wong, dan AL ini catut nama public figure yang ada kejadian," ucap Yusri.

Para pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon, Kompol Noor Marghantara, AKP Widi, dan Aipda Adin Rifa'i di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads