Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu yang mencatut nama artis Baim Wong. Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan SMS blast seolah-olah korban mendapatkan hadiah dari Baim Wong.
"Penipuan modus SMS dia gunakan modus SMS gateway. Modusnya mem-blast," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Yusri menyebut pelaku menyebarkan SMS blast ke ratusan, bahkan ribuan, nomor telepon secara random. Dalam SMS tersebut, pelaku mengarahkan calon korban untuk mengklik situs tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau kita masuk dengan apa yang diperintahkan dia baru dia masuk lewat WhatsApp setelah masuk ke akunnya itu," ucapnya.
Korban Ditipu Menang Undian
Yusri menyampaikan para pelaku mengirimkan SMS yang isinya seolah-olah mendapatkan hadiah Rp 100 juta dari Baim Wong. Yusri mengatakan modus tersebut sebetulnya adalah modus lama.
"'Anda dapat hadiah Rp 100 juta, silakan hubungi nomor ini'. Ini modus lama yang dilakukan, jadi tolong masyarakat jangan mudah percaya, check and recheck betul tidak? Dan itu tidak benar semuanya," katanya.
Yusri mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai penipuan dengan modus serupa.
"Apalagi dia atas namakan nomor nggak jelas 'anda dapat hadiah', misal dari satu provider, tapi (yang kirim SMS) beda provider. Jadi masyarakat jangan percaya dengan modus blast gateway," ujarnya.
Ada 10 pelaku yang diamankan polisi dalam komplotan ini. Mereka membagi tugas, mulai dari pihak yang menyebarkan SMS blast, menyediakan rekening penampungan, hingga berkomunikasi dengan pihak korban untuk mengarahkan.
"(Komplotan ini) sudah lama beraksi dapat satu hari Rp 400 ribu paling kecil sampai Rp 10 juta per hari," ucapnya.
Yusri mengatakan penipuan dengan mencatut nama Baim Wong terjadi pada Juni dan Agustus 2021. Pelapor kasus ini adalah Baim Wong sendiri.
"Pelapor Baim Wong dan AL ini catut nama publik figur yang ada kejadian," ucap Yusri.
Para pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Herman Edco Simbolon dan Aipda Adin Rifa'i, di Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tonton video '10 Orang Ditangkap Kasus Penipuan SMS Atas Namakan Baim Wong':