Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan mempercepat proses penyidikan agar segera diproses di kejaksaan.
"Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengatakan kasus kerumunan di Holywings Kemang telah naik ke tahap penyidikan. Lima orang saksi telah diperiksa polisi, termasuk dari pihak Holywings Kemang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima orang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat (orang) dari manajemen Holywings, satu saksi yang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dijerat UU Wabah
Yusri menambahkan, pihaknya menyidik kasus kerumunan di Holywings Tavern Kemang dengan UU Wabah Penyakit Menular.
"Persangkaannya di UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri.
Tetapi sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengembangkan penyidikan ini.
Seperti diketahui, kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Selain dibidik dengan sanksi pidana, Holywings Kemang dikenai sanksi administrasi atas pelanggaran tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama PPKM berlangsung dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kerumunan itu terjadi pada Minggu (5/9) dini hari. Saat itu tim gabungan dari Polda Metro Jaya menemukan Holywings Kemang dipenuhi pengunjung dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Simak video 'Kerumunan di Holywings: Disinggung Luhut-Dibekukan Izin Operasionalnya':