Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi dalam kasus kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari kepolisian, penegakan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengatakan, dari lima saksi yang telah diperiksa, empat di antaranya adalah manajemen dari Holywings Kemang. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywings, satu saksi yang kita lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
"Belum (tersangka), masih kita periksa sebagai saksi dulu," tambahnya.
Seperti diketahui, kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Selain dibidik dengan sanksi pidana, Holywings Kemang juga dikenai sanksi administrasi atas pelanggaran tersebut.
Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama PPKM berlangsung dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kerumunan itu terjadi pada Minggu (5/9) dini hari. Saat itu tim gabungan dari Polda Metro Jaya menemukan Holywings Kemang dipenuhi pengunjung dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Simak video 'Izin Operasional Holywings Kemang Dibekukan!':