Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan persyaratan yang berlebihan dalam mengurus sejumlah dokumen di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan sudah menegur Kadisdukcapil wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur terkait temuan tersebut.
"Iya betul (ditegur)," ujar Budi saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Budi menyebut pemanggilan kepada Kadisdukcapil wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini. Hingga kini pihak Dinas Dukcapil masih melakukan proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih dalami masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi.
Budi berjanji akan menindaklanjuti temuan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri atas persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya juga akan membina ulang kasudin, kasektor, dan kasatpel yang berada di wilayah yang disidak oleh tim tersebut.
"Tidak hanya itu, Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di dinas dan wilayah kota/kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan mengecek terkait prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan," jelas Budi.
"Sekaligus mengganti banner-banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Terakhir, jika nantinya setelah satu minggu masa evaluasi masih ditemukan syarat tambahan, pungli, maupun gratifikasi yang tidak sesuai aturan, diharapkan masyarakat melapor ke Disdukcapil Jakarta. Tentunya dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.
Jika terbukti menyalahi aturan, petugas akan diberi sanksi sesuai aturan. Berikut nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta: 081222250781 (WhatsApp).
Diketahui, temuan persyaratan yang berlebihan itu terungkap saat tim Dukcapil Kemendagri melakukan penyamaran ke berbagai Dinas Dukcapil di Jakarta. Tim Dukcapil Kemendagri menyamar sebagai pemohon ke 9 kelurahan di Jaksel dan Jaktim.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penyamaran ini dilakukan untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk). Namun, fakta di lapangan, justru ditemukan syarat 'segambreng' yang ditambah.
"Tapi masih banyak juga disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," kata Zudan dalam keterangannya, di Jakarta.
Ada tiga tim yang turun ke lapangan melakukan penyamaran. Penyamaran itu dilakukan Jumat (3/9) ke Kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai. Kemudian di Jaktim ke Kelurahan Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan.
Saat tim Dukcapil Kemendagri beraksi, dipertanyakan soal syarat-syarat mengurus dokumen kependudukan, dari akta kelahiran, akta kematian, hingga lapor kepindahan ke Jakarta.
"Hasil tim Dukcapil menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur, dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian," kata Zudan.
Syarat tambahan segambreng yang ditemukan itu antara lain:
- Asli dan fotokopi surat pemakaman/kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan)
- Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
- Fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran almarhum (apabila tidak ada isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
- Asli dan fotokopi KK almarhum
- Asli dan fotokopi KTP almarhum
- Fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak)
- Surat kuasa (formulir dari kelurahan + meterai 10.000)
- Fotokopi KTP penerima kuasa,
- Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI keturunan)
- Surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan)
- Isi formulir dari kelurahan + meterai 10.000
- Fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran)
- Fotokopi KTP saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum)
- Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia)
- Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, tim Dukcapil menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan," ucap Zudan.