Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengeluarkan usulan dalam upaya kepatuhan pejabat negara seperti anggota DPR melapor harta kekayaan. Bamsoet mengusulkan, jika ada yang belum melapor harta kekayaannya, pejabat negara dilakukan penggantian antarwaktu (PAW).
"Kalau pimpinan partai memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan, akan ada sanksi ancaman terberatnya adalah PAW," kata Bamsoet dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Menurut Bamsoet, cara seperti itu dinilainya akan efektif terhadap kepatuhan pejabat negara dalam melapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bamsoet mengatakan KPK juga bisa melakukan pembinaan kepada pada pimpinan partai dalam masalah ini.
"Cara-cara seperti itu barangkali lebih efektif. Artinya, Pak Pahala (Deputi Pencegahan KPK) cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," kata Bamsoet.
Selanjutnya, Bamsoet juga menyarankan untuk menemukan cara untuk mendorong para pejabat negara dalam hal kesadaran diri melapor harta kekayaan. Menurutnya, jika di Kementerian BUMN, yang dipimpin Erick Tohir, lebih mudah untuk memberikan sanksi dibandingkan di ranah partai politik.
"Menurut saya dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk laporan harta kekayaan, mungkin kalau menghadapi jajaran direksi seperti Pak Erick, ancaman sangat mudah, gusur, pecat. Kalau di DPR kan susah, caranya adalah melalui pimpinan fraksi, pimpinan partai politik," katanya.
"Pak Pahala tinggal menghubungi kalau Ketua DPD, dengan aturan yang ada, ada tertibnya, kewajiban daripada ketaatan membuat laporan itu bisa masuk di tata tertib, itu bisa dibuat di internal DPD," imbuhnya.
(yld/yld)