KPK Ungkap 239 Anggota DPR Belum Setor LHKPN, Bamsoet: Yang Tua Gaptek

ADVERTISEMENT

KPK Ungkap 239 Anggota DPR Belum Setor LHKPN, Bamsoet: Yang Tua Gaptek

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 11:29 WIB
Bamsoet Minta Berantas Pinjol Ilegal Diduga Terlibat Pencucian Uang
Bambang Soesatyo (Dok. MPR)
Jakarta -

KPK mengungkap ada 239 orang anggota DPR belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut salah satu kendala penyerahan LHKPN ialah kurang paham teknologi alias gaptek.

"Tapi lagi-lagi menyebutkan bahwa kepatuhan yang muda-muda itu lebih baik daripada yang tua, jadi rata-rata yang tua-tua kayak kami ini agak gaptek soal teknologi, sehingga harus menyuruh staf atau bergantung kepada anak-anak muda lainnya. Saya kira kepatuhan yang lebih baik dan juga sulit soal gaptek, karena dihadapkan suatu teknologi," kata Bamsoet dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Bamsoet mengatakan para anggota DPR yang lebih muda biasanya lebih cepat menyetor LHKPN karena melek teknologi. Bamsoet pun mengaku dia tak bisa memerintahkan anggota DPR yang belum menyetor LHKPN untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Kalau yang muda-muda kan generasi IT-nya jauh lebih baik, kalau mau lihat data daripada LHKPN di DPR, saya sekarang ini sebagai ketua MPR tidak langsung bisa memerintahkan anggota, karena anggota kami di MPR itu adalah punya ketua masing-masing, anggota MPR adalah anggota DPD dan anggota DPR, anggota DPR punya ketuanya, anggota DPD punya ketuanya," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh pimpinan MPR telah menyerahkan LHKPN. Dia mengatakan LHKPN para pimpinan MPR diserahkan bersamaan dengan pelaporan SPT.

"Bahwa contoh-contoh saja alhamdulillah di tingkat pimpinan MPR semuanya sudah memberikan laporan rutin setiap tahun dan laporannya penting dilakukan setiap tahun karena sebetulnya tidak sulit karena berbarengan dengan laporan SPT pajak, itu sesuai," katanya.

"Benar, bahwa tidak lagi bisa sembarangan mengisi laporan perubahan kekayaan pejabat negara, karena barus sesuai dengan pelaporan pajak, Apakah penurunan atau kenaikan atau ada Aset baru atau aset yang dilepas, itu terdaftar di laporan pajak, jadi harus relevan, sama," tambahnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT