Kian santer berembus peran Azis Syamsuddin terkait skandal perkara di KPK. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar itu diduga bermain mata untuk setidaknya 3 kasus yang ditangani para pendekar antikorupsi.
Bermula dari munculnya petikan dakwaan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terungkap dugaan aliran uang yang melibatkan Azis Syamsuddin. Surat dakwaan itu belum dibacakan dalam persidangan terbuka sebab sidang perdana dijadwalkan pada 13 September 2021.
Dalam petikan dakwaan itu, disebutkan bahwa AKP Robin setidaknya menerima suap bersama-sama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Uang itu diduga berkaitan dengan 5 perkara di KPK yaitu sebagai berikut:
1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Sementara itu, dari dokumen penyidikan yang didapat detikcom, disebutkan terang benderang bagaimana peran Azis Syamsuddin pada setidaknya 3 perkara di antaranya. Berikut ini penjelasannya:
1. Perkara di Tanjungbalai
M Syahrial, yang saat itu menjabat Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, diketahui terlibat perkara di KPK. Di sisi lain, M Syahrial juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungbalai, partai yang sama dengan tempat Azis Syamsuddin bernaung.
Dari dokumen penyidikan yang didapat detikcom disebutkan suatu ketika pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin.
M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.
Namun, pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan. Atas hal itu, M Syahrial pun meneruskan informasinya ke AKP Robin dan Azis Syamsuddin.
Simak juga 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':
(dhn/dhn)