RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan tak kunjung rampung sejak digagas pada 2012. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS Willy Aditya memberikan penjelasan penyebab belum rampungnya RUU tersebut.
Willy mengatakan berbagai rapat dengar pendapat sudah digelar dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, dari kelompok pendukung ataupun penolak RUU PKS. Willy menjelaskan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berstatus sebagai draf awal.
Legislator NasDem ini mengatakan berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini di tahap-tahap selanjutnya. Di dalam RUU TPKS, terjadi beberapa perubahan redaksi dan materi yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan.
"Kenyataan bahwa lahirnya judul dan materi baru ini mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok, cukup disadari dan bisa dimaklumi," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Kecaman di Mana-mana Saat RUU PKS Salin Rupa |
Willy mengatakan kritik yang muncul menunjukkan RUU ini telah mengalami kemajuan dan terjadi dialog selama pembahasannya. Dia mengatakan pihaknya berupaya mencari titik temu antara pihak yang mendukung dan menolak RUU PKS.
Willy mengatakan pembahasan RUU bukan berarti harus ada yang menang dan ada yang kalah. Willy menilai semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Menurutnya, RUU PKS ditujukan untuk melindungi korban dan memperhatikan perkembangan kondisi korban di masa depan.
"Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," ujar Willy.
Dia kemudian menjelaskan soal pasal-pasal RUU PKS yang dihapus dalam draf RUU TPKS. Willy menjelaskan tim ahli sudah mempelajarinya dan melihat beberapa undang-undang yang ada, seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
"Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU itu kita tidak bahas di sini (RUU TPKS)," jelasnya.
Willy mengaku tak mempermasalahkan kritik terhadap proses pembahasan RUU PKS yang kini berubah nama menjadi RUU TPKS. Willy berharap semua permasalahan bisa dituntaskan lewat dialog.
"Dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak Pancasilais dan sebagainya," tuturnya.
RUU PKS Bersalin Rupa
RUU PKS menjadi salah satu RUU yang dinanti-nanti pengesahannya. Namun, dalam draf terbaru, diksi 'penghapusan' pada judul RUU dihapus.
Tak hanya itu, definisi 'pemerkosaan' juga diperhalus menjadi 'pemaksaan hubungan seksual'. Draf terbaru ini muncul setelah Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pleno penyusunan draf RUU PKS pada Senin (30/8).
(rfs/haf)