Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp 50 juta dan pembekuan izin operasional sementara kepada Holywings Tavern Kemang. Manajemen Holywings Tavern Kemang pun pasrah menerima keputusan itu.
"Kami menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari," ujar Outlet Manager Holywings Tavern Kemang, Joseph Ado, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Joseph Ado mengakui pihaknya salah telah melanggar kapasitas pengunjung pada masa PPKM level 3 Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu. Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah, jadi kita selaku dari Holywings ini kita juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu," imbuhnya.
Soal nasib karyawan, Ado mengatakan tidak ada dari karyawannya yang dirumahkan, melainkan hanya dipindah tugaskan ke outlet Holywings lain.
"Untuk nasib karyawan mungkin kita sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana. Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional," tuturnya.
Seperti diketahui, Holywings Tavern Kemang didenda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional di masa PPKM level 3. Holywings Kemang juga dibekukan izin operasionalnya selama pandemi berlangsung.
Tidak hanya itu, Holywings Kemang juga akan diproses hukum terkait dugaan pelanggaran UU Wabah Penyakit Menular. Manajemen Holywings akan diperiksa polisi soal kerumunan yang terjadi pada Sabtu (4/9) lalu.
Simak video 'Kerumunan di Holywings: Disinggung Luhut-Dibekukan Izin Operasionalnya':