Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung aparat menindak tegas Holywings Kemang, Jakarta Selatan, buntut kerumunan dan melanggar jam operasional saat PPKM level 3 di Jakarta. NasDem menilai pihak Holywings Kemang telah menyepelekan aturan terkait penanganan pandemi COVID-19 yang dibuat pemerintah.
"Karena apa yang selama ini kita lewati sudah banyak yang kita korbankan, banyak masyarakat yang kena PHK gara-gara PPKM. Tapi apa yang sudah kita lakukan selama ini, tiba-tiba ada Holywings yang berani melanggar ya ini harus ditindak tegas. Artinya Holywings ini menganggap remeh aturan dari pemerintah," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Jupiter menyebut tindakan tegas terhadap Holywings Kemang sangat penting sebagai peringatan bagi kafe-kafe lain di Jakarta. Menurutnya, jika penerapan sanksi tidak tegas dikhawatirkan kafe lainya juga menganggap remeh aturan PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena jika aturan ini tidak ditegakkan maka saya khawatir kafe-kafe yang ada di Jakarta juga akan menganggap bahwa aturan yang sudah ditetapkan disepelekan oleh kafe-kafe yang ada di Jakarta," ucapnya.
Dia sangat menyayangkan Holywings Kemang berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam PPKM level 3 di Jakarta. Sebab, kata Jupiter, seluruh pihak sudah banyak menghabiskan tenaga dan anggaran untuk menekan penularan kasus positif COVID-19 di Jakarta.
"Berapa banyak uang rakyat yang sudah dihabiskan, tapi sementara Holywings ini tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, ini sangat disayangkan sekali," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Saksikan video 'Kerumunan di Holywings: Disinggung Luhut-Dibekukan Izin Operasionalnya':
Kerumunan di Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum terjadi pada Sabtu (4/9) dan Minggu (5/9). Saat itu petugas menemukan pelanggaran jam operasional dan adanya kerumunan di dua lokasi tersebut.
Izin Dibekukan Selama PPKM-Denda Rp 50 Juta
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi pembekuan operasional terhadap Kafe Holywings Kemang selama PPKM berlangsung dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Malam ini akan kita kenakan denda dan juga penutupan selama pembekuan ya termasuk pembekuannya selama PPKM, (denda) Rp 50 juta," kata Kasatpol PP Jaksel Ujang Harmawan, kepada wartawan, Senin (6/9).
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pembekuan izin operasional diberikan lantaran Holywings bukan sekali ini melanggar kapasitas di masa PPKM. Satpol PP DKI Jakarta mencatat, Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta.
"Kita menemukan pelanggaran terhadap aktivitas kegiatannya, di mana tempat ini ada pelanggaran terkait kapasitas, kemudian juga terkait jam operasional," kata Arifin, Senin (4/9).
"Dan berdasarkan data yang kami miliki, tempat ini sudah yang ke-3 kali melakukan pelanggaran. Yang pertama pada bulan Februari 2021, Maret 2021, kemudian kemarin tanggal 4 September," tambahnya.
Polisi Proses Hukum Manajemen Holywings
Polda Metro Jaya bakal memanggil pihak manajemen Holywings terkait kerumunan di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi akan menyelidiki kasus kerumunan itu dengan UU Wabah Penyakit Menular.
"Kita proses sesuai UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/9).
Yusri menyebut pemanggilan kepada manajemen Holywings menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3. Dia memastikan pelanggar protokol kesehatan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ujar Yusri.