Formappi: Ngeles MKD DPR Tak Proses Azis Syamsuddin Paling Konyol!

Formappi: Ngeles MKD DPR Tak Proses Azis Syamsuddin Paling Konyol!

Matius Alfons - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 15:52 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang tak kunjung diproses MKD DPR. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) heran lantaran MKD DPR RI tidak kunjung menindaklanjuti proses etik terhadap Azis Syamsuddin yang kini dicekal oleh KPK dan terungkap lewat surat dakwaan memberi uang Rp 3 miliar ke AKP Robin. Formappi menganggap konyol lantaran MKD DPR tak kunjung memproses Azis Syamsuddin dengan alasan masih menunggu proses hukum.

"Saya tadi baca di media soal alasan MKD belum menindaklanjuti proses etik Azis karena menunggu proses hukum terhadapnya. Saya kira sih ini ngeles paling konyol ya. Bagaimana bisa MKD bergantung pada proses hukum, padahal sudah jelas MKD punya Tata Beracara sendiri," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

"Dengan Tata Beracara yang dibuat untuk kepentingan penyelidikan, MKD tak punya alasan menunggu pengungkapan di Pengadilan. Tata Beracara itu sudah mengatur bagaimana MKD menggali keterangan, mendapatkan bukti, dan lain-lain. Kalau bergantung pada proses pengadilan, apa pentingnya MKD? Masa mereka duduk manis, menunggu kerja penegak hukum dan di ujung tinggal buat keputusan?" lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Lucius mengaku heran juga lantaran MKD tidak kunjung bergerak padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK sudah diungkap adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus AKP Robin. Tak hanya itu, KPK bahkan sudah mencekal Azis Syamsuddin ke luar negeri.

Dia mendesak MKD mulai menyelidiki Azis Syamsuddin. Menurutnya, MKD bisa mulai memproses etik terhadap Azis Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

"Semua itu kan bagian dari data yang harusnya menjadi bahan MKD untuk mulai bekerja menyelidiki AS. Di periode lalu Sering diproses oleh MKD beriringan dengan proses hukumnya. Jadi nggak perlu saling menunggu. Toh ranah penyelidikan MKD dan proses hukum itu berbeda. Satunya proses hukum, lainnya proses etik. Bagaimana dua hal itu saling tergantung? Jadi buat saya MKD nampaknya memang sejak awal nampak enggan memulai proses etik terhadap AS. Keengganan itu lalu dikemas melalui berbagai alasan. Mulai dari pandemi hingga alasan tunggu proses hukum. Kalau dikejar terus, entah alasan apa lagi yang muncul," jelasnya.

Lucius menegaskan sedari awal memang MKD tampak enggan menindaklanjuti Azis Syamsuddin. Dia beranggapan MKD menunjukan gelagat kesengajaan untuk tidak kunjung memproses etik Azis Syamsuddin.

"Gelagat MKD nampaknya memang sesuatu yang disengaja. Sesuatu yang mungkin perlu diselidiki juga. Jangan-jangan keengganan mereka adalah bagian lain dari pelanggaran etik ketika mereka justru melindungi pelaku pelanggar kode etik. Dengan memperlambat proses etik sesungguhnya misi keberadaan MKD sendiri sudah gagal dijalankan. MKD selaku penegak etika di parlemen justru terlihat melindungi pelaku pelanggaran," tuturnya.

Simak selengkapnya soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin di halaman selanjutnya.

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Untuk diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Aliran Dana Rp 3 M dari Azis Syamsuddin untuk AKP Robin

Terungkapnya dugaan aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin belakangan diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9). Dalam petikan dakwaan itu, Azis disebut memberikan suap hingga Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads