Azis Syamsuddin Dicegah ke LN, Golkar: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Azis Syamsuddin Dicegah ke LN, Golkar: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Matius Alfons - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 13:55 WIB
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa (Dok. Pribadi)
Foto: Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa (Dok. Pribadi)
Jakarta -

KPK kini mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri demi melancarkan penyidikan berkaitan dengan dugaan aliran dana Rp 3 miliar ke Stepanus Robin Pattuju sewaktu aktif sebagai penyidik KPK yang diperbantukan dari Polri. Partai Golkar menyebut akan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah terkait kasus Azis Syamsuddin ini.

"Pada prinsipnya terkait masalah itu mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik di KPK," kata Ketua Bakumham DPP Golkar, Supriansa saat dihubungi, Senin (6/9/2021).

Supriansa mengatakan pihaknya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengajak semua pihak menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri

Untuk diketahui, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim penyidik KPK dalam melakukan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai kesaksiannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan terhitung sejak 27 April 2021.

Aliran Dana Rp 3 M dari Azis Syamsuddin untuk AKP Robin

Terungkapnya dugaan aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin belakangan diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9). Dalam petika dakwaan itu Azis disebut memberikan suap hingga Rp 3 miliar kepada AKP Robin.

AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Simak video 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads