Komnas HAM mendorong Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut. Komnas HAM menilai SKB tersebut menjadi salah satu akar permasalahan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
"Komnas HAM itu punya catatan panjang terhadap persoalan jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mungkin salah satu catatan paling lengkap yang dimiliki dan itu salah satu akarnya memang SKB 3 Menteri, SKB Nomor 3 Tahun 2008," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Annam, saat jumpa pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
"Kalau di situ ada empat klausul, satu, dua, tiganya efektif tapi nomor empatnya enggak pernah diabaikan dan terbukti gagal. Karenanya, memang sejak awal Komnas HAM memang mendorong SKB ini dibatalkan. Jadi uji bahwa negara kita saat ini komitmen terhadap HAM, terhadap negara hukum ya cabut SKB itu," sambungnya.
Anam menyampaikan banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah yang terjadi akibat munculnya SKB tersebut. Menurutnya perusakan Masjid Ahmadyah di Sintang mencuat ke publik karena dinilai sebagai sebuah bentuk kekerasan.
"Karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik karena ada kekerasan, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana," ujarnya.
Selain menyoroti SKB, Anam menyoroti soal izin PBM (Pendirian Rumah Ibadah). Menurut Anam, perlu ada peninjauan dan evaluasi kembali terkait izin PBM tidak hanya untuk kelompok Ahmadiyah tetapi juga kelompok minoritas lainnya.
"Di samping SKB 3 menteri soal Ahmadiyah, penting juga untuk ditinjau soal PBM. Karena ini salah satu akarnya juga yang dihadapi Ahmadiyah di banyak tempat itu dipersoalkan, walaupun pendirian rumah ibadah tidak hanya dihadapi oleh teman-teman jemaah ahmadiyah tapi juga kelompok minoritas yang lain. Ini penting untuk dievaluasi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.
"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9).
Polisi telah menangkap pelaku perusakan. Ada 10 orang yang diamankan.
(zap/zap)