Giliran Inti Agri yang Gugat Kejagung Terkait Penyitaan Kasus Jiwasraya

Giliran Inti Agri yang Gugat Kejagung Terkait Penyitaan Kasus Jiwasraya

Andi Saputra - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 14:15 WIB
gedung Jampidsus Kejagung
Gedung Kejagung (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik perusahaan karena dugaan menerima pencucian uang dari kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. Atas hal itu, pihak perusahaan melakukan perlawanan karena merasa tidak terkait.

Salah satunya PT Inti Agri Resources Tbk. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (6/9/2021), Inti Agri mengajukan gugatan kepada Kejagung dengan turut tergugat Heru Hidayat. Berikut ini permintaannya:

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Aset Milik Penggugat yang disita Tergugat, segera dikembalikan kepada Penggugat, selama proses menunggu putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan upaya hukum apapun, termasuk mengalihkan atau menjual dengan cara apapun Asset Milik Penggugat yang disita sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Menangguhkan biaya hingga putusan akhir.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Provisi sampai dengan Putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus bermula pada Mei 2008. Bertempat di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat. Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.

Belakangan, kasus ini dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Singkat cerita, Mahkamah Agung (MA) menyatakan terjadi pembobolan JIwasraya hingga Rp 16 triliun. Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA:

ADVERTISEMENT

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto

PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.

5. Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.

6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.

Selain itu, Inti Agri melakukan hal serupa PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan milik Heru Hidayat itu menggugat Kejagung dan meminta asetnya dikembalikan.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads