Satpol PP Denda Penyelenggara Senam Massal di Jakbar Rp 2 Juta

Satpol PP Denda Penyelenggara Senam Massal di Jakbar Rp 2 Juta

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 13:38 WIB
Video senam ibu-ibu di kawasan Puri Indah, Jakarta Barat
Foto: dok. tangkapan layar Twitter Rudi Valinka
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Barat menerangkan, penyelenggara senam massal di kawasan Puri Indah sudah dua kali dikenakan sanksi akibat melanggar aturan PPKM. Kini penyelenggara diberi sanksi Rp 2 juta.

"Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Tamo mengatakan penyelenggara senam itu ialah 'Sanggar Pungky'. Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah dikenai sanksi pada September 2020. Pungky pernah disanksi denda karena melanggar aturan berkerumun lebih dari lima orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia minta maaf dan tidak mengulangi lagi, sebenarnya September 2020 sudah minta maaf juga," kata Tamo.

Pungky, kata Tamo, tidak mengetahui aturan olahraga selama PPKM level di Jakarta. Padahal, untuk kegiatan olahraga diatur hanya dilakukan di fasilitas olahraga dengan sejumlah ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Dia katanya nggak tahu peraturannya dia merasa pokoknya bisa senam outdoor, kan di Kepgub jelas di fasilitas olahraga, ini kan di jalan raya. Dia bilang 'kan sudah bisa senam'. Ya disesuaikan Kepgubnya aja, dia pikir bisa di mana aja," tutur Tamo.

Sebelumnya, setelah sempat menyebut kejadian lama, Satpol PP Jakarta Barat kini mengakui senam massal di kawasan Puri Indah yang viral merupakan kejadian yang terjadi pada hari Minggu kemarin. Satpol PP menyebut penyelenggara senam massal itu satu kelompok yang sama dengan kelompok yang menggelar kegiatan serupa tahun lalu.

"Pelakunya sama dan tempatnya sama. Penyelenggaranya sama juga. Jadi benar nih, dia melanggar tanggal 27 September (2020), ada kegiatan senam (janji) nggak mengulangi lagi. Ternyata dia bikin lagi. Jadi fotonya 27 September itu sama, lokasinya, jadi saya salah persepsi. Dia sudah janji minggu depan nggak bikin lagi," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat.

Tonton video 'Heboh Senam Massal di Jakbar, Penyelenggara Didenda Rp 2 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads