Penjelasan Polisi
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima permintaan damai dari kedua pihak.
"Belum," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guruh, proses mediasi tersebut harus dimulai dari inisiasi kedua pihak.
"Mediasi mereka, inisiatif mereka. Bukan polisi," ujar Guruh.
Kisruh antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean Purnama menjadi perhatian publik. Kasus ini berawal dari laporan Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan soal tuduhan penganiayaan terhadap Nicholas Sean Purnama pada Jumat (27/8).
Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (28/8). Sean dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Nicholas Sean menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan, bahkan tidak ada kontak fisik ketika keduanya bertemu. Nicholas Sean merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan hingga kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (30/8). Ayu Thalia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.
(mea/fjp)