KemenPPPA Dampingi Anak yang Matanya Dicungkil untuk Pesugihan

ADVERTISEMENT

KemenPPPA Dampingi Anak yang Matanya Dicungkil untuk Pesugihan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 07:01 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar,
Nahar (Foto: Dok Kementerian PPPA)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam perilaku orang tua (Ortu) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencungkil mata anaknya untuk pesugihan. KemenPPPA berharap polisi segera memeriksa kejiwaan pelaku.

"Kami tentu mengecam keras atas nama apapun yang menjadikan anak menjadi korban. Untuk itu kami melalui Pemda Sulsel, khususnya UPTD PPA untuk memastikan upaya penegakan hukum dan pendampingan korbannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Nahar juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap para pelaku. Dia juga meminta agar pelaku diperiksa kejiwaannya.

"Apresiasi kepada Polres Gowa yang sudah menahan pelaku, dan mengambil tindakan segera korban mendapat perawatan di Rumah Sakit. Kami minta para terduga pelaku segera diperiksa kondisi kejiwaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Nahar menyebut pihaknya telah meminta Dinas PPA Sulsel untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan itu dilakukan selama proses hukum berjalan.

"Kami telah meminta Tim UPTD PPA Provinsi Sulsel untuk melakukan pendampingan korban selama proses hukum berjalan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan AP (6) harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). AP menjadi korban penganiayaan oleh orang tua (ortu) sendiri.

Polisi telah menangkap 4 orang terkait kasus ini. Mereka ialah ayah, ibu, paman dan kakek korban sendiri.

"Terduga pelaku total ada 4 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (5/9).

Simak video 'Gegara Ilmu Hitam, Ortu di Sulsel Tega Cungkil Mata Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT