PTM di SDN 05 Jagakarsa Disetop, Disdik: Guru-Siswa Pakai Masker di Dagu

PTM di SDN 05 Jagakarsa Disetop, Disdik: Guru-Siswa Pakai Masker di Dagu

Tiara Aliya - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 14:48 WIB
Prokes Sekolah Tatap Muka
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pembelajaran tatap muka di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihentikan sementara karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya menemukan sejumlah guru dan siswa yang menurunkan maskernya di dagu selama tatap muka berlangsung.

"Karena kalaupun pelanggaran protokol kesehatan atau penggunaan masker tidak tepat, tapi tidak dilakukan oleh guru. Di videonya kan ada guru pakai masker di dagu, anak-anak juga," kata Taga saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Taga menerangkan, laporan ini berasal dari video yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat guru dan siswa SDN 7 Jagakarsa tak memakai masker dengan benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Guru) bareng sama anak di dalam kelas. semestinya walau di dalam kelas tetap harus pakai (masker)," ujarnya.

Taga tidak memerinci alasan mengapa siswa dan guru tak memakai masker dengan benar. Yang jelas, Taga menilai perbuatan ini tak bisa ditoleransi sehingga PTM pun terpaksa dihentikan sementara mulai Senin besok.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Disdik juga memastikan guru-guru di sekolah tersebut akan diberi pembinaan.

"Kan dihentikan sementara dan langsung pembinaan. Diingatkan kembali bahwa protokol kesehatan COVID-19 senantiasa diterapkan di mana pun, terutama di sekolah walaupun di dalam kelas. Artinya, hal ini tak bisa ditoleransi, tidak bisa dibuat ketidaksengajaan, karena berkaitan dengan kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM dihentikan karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana dalam rilis tertulis, Minggu (5/9).

Nahdiana menjelaskan, aturan penghentian sementara PTM terbatas tertuang pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 883 Tahun 2021. Dalam ketentuan itu, penghentian dilakukan selama beberapa hari. Nantinya, Disdik DKI akan melakukan verifikasi ulang sampai sekolah tersebut bisa dibuka kembali.

Tonton juga Muralku Sayang, Muralku Dilarang

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads