Kronologi Kurang dari 24 Jam Terungkapnya Pembunuhan Wanita di Hotel Jaksel

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 12:47 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Polisi telah menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di salah satu kamar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah mayat perempuan dimaksud ditemukan.

"Kalau nggak salah (pelaku) sudah diamankan, tapi nggak tahu berapa orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke markas Polres Jaksel. Pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku digelar di sana.

Seperti diketahui, mayat perempuan dimaksud ditemukan kemarin siang. Peristiwa tersebut baru dilaporkan oleh pihak hotel pada sore harinya.

Berikut ini kronologi pengungkapan kasusnya:

Pukul 14.00

Mayat perempuan tersebut ditemukan pegawai hotel pada siang hari. Pihak hotel mulai curiga lantaran penghuni kamar tempat kejadian perkara (TKP) tak kunjung check-out sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Dari pihak hotel pasca-selesai, karena jam (check-out) sudah selesai, (ditemukan) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di lokasi, Sabtu (4/9/2021).

Pukul 16.00-17.00

Pihak hotel baru melaporkan peristiwa penemuan mayat perempuan tersebut pada sore hari. Polisi pun langsung bergerak ke TKP.

"Cuman kemudian dilaporkan dan olah TKP sekitar pukul 04.00-05.00 sore," terang Kombes Azis.

Pukul 22.30

Pada malam harinya polisi mendeteksi pelaku. Polisi kemudian bergerak melakukan pengejaran.

"Pukul 22.30 WIB, seluruh tim sudah mendapatkan kesimpulan terduga pelaku," sebut Azis.

Pukul 01.00

Gerak cepat polisi pun membuahkan hasil. Sekitar pukul 01.00 dini hari, Minggu (5/9), terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.

"Dan pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Jaksel, yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelas Azis.

Simak juga Muralku Sayang, Muralku Dilarang




(zak/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork