ICW Minta KPK Terbuka
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK jujur dan terbuka mengusut dugaan keterlibatan Azis di kasus ini. Dia menilai dugaan suap ke AKP Robin saat menjadi penyidik KPK merupakan gangguan terhadap proses hukum di KPK.
"KPK perlu jujur dan profesional dalam memproses kasus ini sehingga peran Azis harus dibuka selebar-lebarnya terkait berbagai indikasi keterlibatan Azis dalam suap penyidik KPK dan indikasi keterlibatannya dalam mengganggu proses hukum di KPK," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meyakini informasi dalam dakwaan AKP Robin terkait keterlibatan Azis kemungkinan benar. Menurutnya, KPK sudah memiliki bukti yang mencukupi jika membuat dakwaan.
"Ya mestinya begitu ya, karena KPK itu mendakwa tentu berdasarkan bukti yang lebih dari mencukupi," ucapnya.
Adnan juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses Azis. Dia meminta Partai Golkar bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Azis.
"Mahkamah Kehormatan DPR RI perlu segera mempercepat pemeriksaan indikasi pelanggaran etika dan pidana Azis Syamsudin. Sementara partai Golkar perlu bersikap tegas soal ini karena indikasi sudah semakin jelas," ujarnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.
"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husein sejak bulan Juli 2020 sampai April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:
- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000
Janji Firli
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menanggapi soal terungkapnya peran Azis Syamsuddin di surat dakwaan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Firli menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan.
Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
(maa/haf)