Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin. Golkar menghargai setiap proses yang berjalan.
"Pada prinsipnya, terkait masalah itu, mari kita menghargai semua proses hukum yang sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bakumham Golkar Supriansa kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Namun Supriansa mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menunggu keputusan hukum tetap.
"Dan sebagai Ketua Bakumham DPP Golkar, saya hanya mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai lahirnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Terungkapnya aliran uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.
"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Simak juga 'Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas':