Satu buronan pelaku pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aprianita, ditangkap usai hilang dua tahun. Pelariannya dari kejaran polisi berakhir di Karawang, Jawa Barat.
Novari, adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor Aprianti di TPU Kandang Kawat, Palembang pada 2019 silam. Dia ditangkap oleh Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya benar, satu DPO kasus pembunuhan PNS dicor semen ditangkap dan ditindak tegas di Karawang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan ketika konpers di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut, satu pelaku masih menjadi buron. Dalam, kasus pembunuhan itu, ada empat pelaku, dua orang Kedua terdakwa, Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan, telah divonis penjara seumur hidup.
![]() |
"Tinggal satu DPO lagi yang masih jadi buron, inisial A. Terus kita buru dan diimbau untuk menyerahkan diri," katanya.
Dalam aksinya, peran dari tersangka ini adalah yang merencanakan pemakaman terhadap korban yang sudah tewas lebih dahulu dengan jeratan leher.
"Menurut keterangan tersangka, ia berperan merencanakan pemakaman jasad korban di mana sebelumnya dimakamkan korban sudah tewas dengan jeratan di leher. Karena profesinya sebagai penggali kubur, tujuannya untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Kasus Pembunuhan Aprianti
Aprianita ditemukan tewas dan kondisinya dicor semen pada Jumat 25 Oktober 2019. Dia ditemukan di TPU Kandang Kawat, Palembang, usai dilaporkan hilang pada 9 Oktober 2019.
Ada 4 pelaku di kasus itu, yaitu Yudhi, Ilyas, Novi dan Amir. Yudi dan Ilyas, ditangkap terlebih dahulu oleh polisi tak lama setelah mayat Aprianita ditemukan.
Otak pelaku pembunuhan adalah Yudi. Yudi ingin membunuh temannya itu karena masalah piutang Rp 100 juta. Utang tersebut terkait bisnis jual beli mobil.
"Masalah utang, saya ada utang Rp 100 juta. Utang itu bisnis jual-beli mobil dan kendaraannya tidak ada," ujar Yudi ketika ditemui di Subdit Jatanras Polda Sumsel, (22/10/2019).
Dua pelaku sudah divonis hukuman seumur hidup. Simak di halaman selanjutnya.