Jejak Pembunuh PNS Dicor di Palembang Berakhir Ditangkap di Karawang

Round-Up

Jejak Pembunuh PNS Dicor di Palembang Berakhir Ditangkap di Karawang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 07:28 WIB
Dua tahun buron, tukang gali kubur kasus pembunuhan Aprianita (51), seorang PNS yang mayatnya dicor di TPU Kandang Kawat, Palembang ditangkap. (Prima Syahbana/detikcom)
Foto: Dua tahun buron, tukang gali kubur kasus pembunuhan Aprianita (51), seorang PNS yang mayatnya dicor di TPU Kandang Kawat, Palembang ditangkap. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Satu buronan pelaku pembunuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aprianita, ditangkap usai hilang dua tahun. Pelariannya dari kejaran polisi berakhir di Karawang, Jawa Barat.

Novari, adalah penggali kubur yang mengubur dan mengecor Aprianti di TPU Kandang Kawat, Palembang pada 2019 silam. Dia ditangkap oleh Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.


"Iya benar, satu DPO kasus pembunuhan PNS dicor semen ditangkap dan ditindak tegas di Karawang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan ketika konpers di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut, satu pelaku masih menjadi buron. Dalam, kasus pembunuhan itu, ada empat pelaku, dua orang Kedua terdakwa, Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan, telah divonis penjara seumur hidup.

Lokasi penemuan mayat dicor semen di Palembang (Raja-detikcom)Foto: Lokasi penemuan mayat dicor semen di Palembang (Raja-detikcom)

"Tinggal satu DPO lagi yang masih jadi buron, inisial A. Terus kita buru dan diimbau untuk menyerahkan diri," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, peran dari tersangka ini adalah yang merencanakan pemakaman terhadap korban yang sudah tewas lebih dahulu dengan jeratan leher.

"Menurut keterangan tersangka, ia berperan merencanakan pemakaman jasad korban di mana sebelumnya dimakamkan korban sudah tewas dengan jeratan di leher. Karena profesinya sebagai penggali kubur, tujuannya untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Kasus Pembunuhan Aprianti

Aprianita ditemukan tewas dan kondisinya dicor semen pada Jumat 25 Oktober 2019. Dia ditemukan di TPU Kandang Kawat, Palembang, usai dilaporkan hilang pada 9 Oktober 2019.

Ada 4 pelaku di kasus itu, yaitu Yudhi, Ilyas, Novi dan Amir. Yudi dan Ilyas, ditangkap terlebih dahulu oleh polisi tak lama setelah mayat Aprianita ditemukan.

Otak pelaku pembunuhan adalah Yudi. Yudi ingin membunuh temannya itu karena masalah piutang Rp 100 juta. Utang tersebut terkait bisnis jual beli mobil.

"Masalah utang, saya ada utang Rp 100 juta. Utang itu bisnis jual-beli mobil dan kendaraannya tidak ada," ujar Yudi ketika ditemui di Subdit Jatanras Polda Sumsel, (22/10/2019).

Dua pelaku sudah divonis hukuman seumur hidup. Simak di halaman selanjutnya.

Karena terus ditagih oleh Aprianita, Yudi mengaku panik dan kemudian merencanakan pembunuhan. Dia berdiskusi dengan temannya hingga direncanakanlah pembunuhan pada 9 Oktober lalu.

"Tanggal 9 itulah dia nanya soal uang, karena nggak ada saya diskusi sama Novi. Malam itu kami rencanakan dia (korban) dibunuh," kata Yudi.

Setelah membunuh, Aprianita langsung dikubur dan dicor semen. Yudi mengatakan, dalam melaksanakan aksinya dia dibantu Novi, Amir dan Ilyas.

"Saya bawa mobil, Novi, Amir dan Ilyas yang jerat pakai tali dalam mobil. Siap itu dikubur di Kandang Kawat, aku tidak ikut ngubur," kata Yudi.

Yudi, otak pelaku pembunuhan mayat dicor di Palembang, Sumsel.Foto: Yudi, otak pelaku pembunuhan mayat dicor di Palembang, Sumsel. (Raja Adil Siregar-detikcom)

Dua Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pembunuh Aprianita telah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim. Mereka, menjalani sidang pada Rabu 27 Mei 2021.

Vonis keduanya dibacakan tiga anggota majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo. Vonis dibacakan secara virtual di tengah pandemi Corona (COVID-19).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pembunuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim.

Bahkan putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads