Dua terdakwa pembunuh Aprianita, PNS yang mayatnya di dicor semen di Palembang, menjalani sidang vonis. Kedua terdakwa, Yudi Thama dan Ilyas Kurniawan, divonis penjara seumur hidup.
Vonis keduanya dibacakan tiga anggota majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetiyo, Rabu (27/5/2020). Vonis dibacakan secara virtual di tengah pandemi Corona (COVID-19).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan itu secara sadis dan tidak berperikemanusiaan. Pembunuhan itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim.
Bahkan putusan yang dibacakan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Murni. Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari dua terdakwa yang ditangkap rombongan Unit I Jatanras Polda Sumsel tersebut.