KPK menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. KPK mengatakan perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 3,6 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Djoko Saputro sebagai tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu Djoko memerintahkan untuk merelokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku," ucap Karyoto.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Saat itu AY menggunakan dua bendera perusahaan untuk proyek tersebut.
"Untuk pelaksanaan pekerjaannya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta, dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15% dari nilai kontrak, sedangkan AY menerima fee 85% dari nilai kontrak," ujarnya.
Selanjutnya, Karyoto mengatakan juga ada pencantuman nama para ahli untuk digunakan di kedua perusahaan tersebut sebagai formalitas. Hal itu bertujuan memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang, dengan cara backdated.
"Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated," katanya.
Seperti diketahui, Andririni Yaktiningsasi menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Karyoto mengatakan AY dilakukan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujarnya.
"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.