KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Dirut Perum Jasa Tirta II

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Dirut Perum Jasa Tirta II

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 18:02 WIB
Tersangka baru kasus korupsi eks Dirut Perum Jasa Tirta II
Tersangka baru kasus korupsi eks Dirut Perum Jasa Tirta II (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Kasus ini telah menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro.

"KPK sebelumnya sudah menetapkan 2 tersangka sebagai berikut, Djoko Saputro, Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, Dr. AY, swasta," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat (3/9/2021).

Karyoto mengatakan AY dilakukan penahanan paksa di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AY akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021," ujarnya.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).

Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp 4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang tersebut, Djoko duduk sebagai terdakwa.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads