Para pedagang kaki lima (PKL) terlihat berjualan di sepanjang trotoar depan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Semakin sore, kian banyak pedagang yang menggelar lapak.
Area trotoar ini berada di Jl Raya Bogor, tepatnya arah Cilincing. Kondisi trotoar yang semula minim pedagang bahkan kosong di pagi dan siang hari berubah semakin padat di sore menjelang malam hari.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 15.00 WIB, baru terlihat 2-3 pedagang yang menggelar lapak. Namun sejam kemudian, trotoar tersebut dipenuhi kurang-lebih 10 pedagang. PKL tersebut kebanyakan berjualan buah-buahan.
Ada yang menjajakan barang dagangannya hanya beralaskan tikar, ada yang meletakkan di atas meja dan ada pula yang memajangnya di rak kayu. Terlihat, satu atau dua orang pembeli menghampiri lapak mereka.
Di sisi lain, yaitu Jl Raya Bogor arah ke Bogor, tampak lebih banyak pedagang yang berada di kios-kios khusus. Serupa seperti sisi satunya, PKL di sisi jalan ini berjualan buah-buahan. Meski satu deret ini menjajakan buah, hampir seluruhnya dihampiri calon pembeli.
Sementara itu, belum terlihat tanda-tanda petugas Satpol PP berpatroli di lokasi.
![]() |
Adapun situasi lalu lintas di Jl Raya Bogor terpantau padat lancar. Sesekali terjadi kemacetan ketika ada kendaraan yang berputar balik. Diketahui, kawasan Jl Raya Bogor memiliki jumlah putaran balik terbanyak, yaitu hingga 9 titik. Selain itu, area ini bersinggungan dengan pasar induk yang akses keluar-masuknya ramai oleh kendaraan.
Aturan Hanya Berdagang Saat Malam
Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan toleransi kepada PKL yang berdagang di Pasar Induk Kramat Jati. Mereka tidak boleh berdagang di pagi hingga sore hari, tapi diberi kelonggaran pada malam hari.
"Sementara ini mereka merapikan diri di atas trotoar. Tapi bukan kita arahkan ke sana (izinkan penggunaan trotoar). Tapi, karena memang juga solusi belum ada. Jadi pagi sampai malam pukul 18.00 malam, tidak boleh dagang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Senin (30/8/2021).
![]() |
Budhy memahami bahwa saat masa pandemi virus Corona (COVID-19), masyarakat diperbolehkan berdagang pada malam hari.
"Dibolehkan berdagang 19.00 sampai 20.00. Hanya satu atau dua jam, karena kan PPKM juga," katanya
Namun, Komandan Polisi Pamong Praja (Manpol) Ciracas Endharwanto mengatakan PKL bisa berdagang di atas pukul 5 sore. Namun mereka tidak boleh menggunakan bahu jalan.
"Akhirnya kita berusaha sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut. Jadi penggunaan trotoar di jangka waktu tertentu, di atas jam 5 (sore) itu yang bisa diambil. Untuk mobil buah, itu sudah sama sekali nggak boleh meskipun malam. Kalau ada, kita derek," kata Endar kepada detikcom di trotoar Pasar Induk Kramat Jati, Selasa (31/8/2021).
Simak juga 'Mahasiswa-PKL Demo, Minta Alun-alun Ciamis Dibuka untuk Berjualan':